Sangat di harapkan kejatisu yang baru DR Noor Rocmad, SH, MH menangkap pemilik Central Businis District (CPD) yang gemplang pajak ,PajaK Bumi Bangunan (PBB) dan Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) tak tangung-tangung RP 23.623.617.697,- dengan rincian PBB Rp 1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp 21.628.588.200,-
Menurut Sekda Kota Medan tunggakan PBB dan BPHTB menyangkut Perda UU no 28 tahun 2008 penagihan tungakan adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda )Medan
Kejatisu harus jemput bola memangil pemilik CBD apa penyebab pengemplangan pajak tersebut .Apa ada permainan antara pemilik CBD dengan Walikota Medan Rahudman Harahap makanya pengempangan pajak tidak diadukan kepoldasu.(jol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar