Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Juli 2012

LSM Ulayat Rakyat PTPN IV Kembalikan tanah Ulayat Pada Rakyat Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan

 













PTPN IV Harus segera kembalikan tanah yang dirampas dari rakyat  Kelompok Tani Bandar Rejo Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang.kata Susilo Umar Ketua LSM Ulayat Rakyat .Jangan sampai terjadi pertumpahan darah

Ketua Kelompok Tani Desa Bandar Rejo, Wendi Hutabarat mengatakan bahwa ini adalah awal pertama genderang perang kelompok tani atas ketidakpedulian pihak PTPN IV Kebun Pabatu menanggapi aksi demonstrasi beberapa minggu lalu. “ Kami minta hak rakyat, tanah seluas 254,33 hektar milik warga, maka itu harus dikembalikan kalau tidak ini adalah awal mula genderang perang itu,” ungkap Wendi.

Mendirikan posko pemenangan warga adalah eujud perasaan kecewa dengan pihak PTPN 4 Kebun Pabatu yang hingga kini belum menuntaskan serta memutuskan permasalahan tanah tersebut.  “Apabila waktu yang diberikan hingga batas pekan depan tidak ditanggapi pihak perkebunan dan Pemkab Sergai, kami akan langsung mengeksekusi lahan perkebunan itu dengan paksa. Kita berharap awal pembangunan posko ini jangan ada terjadi benturan fisik,” beber Wendi.

Melihat akitivitas Kelompok Tani Bandar Rejo mendirikan posko dan memblokir akses jalan masuk, pihak Polres Tebingtinggi langsung melakukan pengawasan dengan ketat agar tidak terjadi benturan fisik warga dengan pihak pengamanan perkebunan. “Kita siagakan petugas di lapangan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sejauh ini warga masih bisa diberi pengertian oleh pihak petugas,” ungkap Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti.

Sementara itu, Humas PTPN 4 Kebun Pabatu Suheri mengungkapkan bahwa warga membangun posko di luar tanah HGU perkebunan dan tidak memblokir jalan masuk ke dalam perkebunan. Menurutnya, soal lahan tersebut sudah terdaftar dalam nomor surat  20 tahun 2007 yang HGU perkebunan resmi ditandatangani pada April 2007 lalu.

Untuk itu, agar masalah tidak tambah runyam, Suheri meminta Ketua Kelompok Tani Bandar Rejo untuk membuat surat tembusan kepada pihak mediasi terutama Pemkab Sergai. “Wendi (ketua kelompok tani) harus membuat surat ke Pemkab Sergai, tetapi apa? Hingga kini Pemkab Sergai belum menerima surat itu,” ungkap Suheri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar