BINJAI-Pihak Kodim 0203/Langkat, akhirnnya mengambil tindakan tegas
guna mencegah peredaran narkoba. Hal itu ditunjukan dengan
dikosongkannya 3 rumah yang disebut-sebut sebagai sarang narkoba.
Seluruh barang-barang yang berada di dalam rumah yang kini ditempati
Tommy dan Edi Prayetno serta rumah milik Ristauli br Simorangkir di
Barak Tenggiri dikeluarkan dalam rumah, Jumat (27/7) sekitar pukul 15.00
WIB.
Terlebih tindakan tegas tersebut diambil mengingat Tommy dan Edi
Prayetno menjadi daftar pencarian orang (DPO-red) Polres Binjai. Sebab,
dari penangkapan ketiga pengguna dan kaki tangan yang diamankan pihak
Kodim di Barak Lumba-lumba, Rabu (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB lalu,
mengakui jika abang beradik tersebutlah bandarnya.
Hal itu diperkuat ditemukannya beberapa barang bukti narkoba dan alat
lainnya seperti daun ganja kering sekitar 1 kg, 12 telepon genggam, 4
butir peluru, 4 buah bong, 3 timbangan elektrik, 1 timbangan biasa,
puluhan pil ekstasi, ratusan plastik kecil untuk sabu-sabu, 4 buah
senjata tajam dan mancis berbentuk pistol serta uang lebih kurang Rp12,5
juta hasil dari penjualan. Semua itu disita dari dalam rumah DPO saat
terjadi pengerebekan.
Pengosongan rumah tersebut langsung dipimpin Danramil-16 Kapten Inf
Yusfarizal serta Dan Unit Intel Kodim 0203/Langkat Lettu Inf Iwan
Handoko yang dibantu oleh petugas dari Sub Denpom Binjai, beserta
Kepolisian Sektor Binjai Utara. Pengosongan itu tidak mendapatkan
perlawanan dari warga sekitar.
Puluhan warga masyarakat yang berada di sekitar komplek hanya bisa
menyaksikan rumah tersebut dibongkar paksa oleh personel dari Kodim
0203/ Langkat.
Setelah berhasil mengeluarkan seluruh barang dari lokasi. Petugas kemudian mengakut barang-barang yang ditinggal pemilikinya.
Danramil 16/Kebun Lada Kapten Inf Yusfarizal didampingi Dan Unit
Intel Dim 0203/Langkat mengatakan, pengosongan rumah dilakukan karena
kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi itu. Pihak TNI ingin rumah
tersebut dijadikan tempat peredaran Narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar