DPRD SU : PTPN III Harus Kembalikan Tanah Rakyat
Lahan Msyarakat Bandar Betsy
yang dicaplok PTPN III
Komisi A, DPRD Sumatera Utara kembali lagi menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan konflik agraria perkebunan Bandar Betsy PTPN III, Simalungun dengan masyarakat, di gedung dewan, Rabu (11/1)
Sekedar mengingatkan pada kamis 9 Desember tahun 2010 PTPN III telah menambah orang miskin di sumatera utara dengan mengokupasi lahan rakyat di Bandar Betsy seluas 151 Ha dibawah pengawalan ketat satuan polisi Polres Simalungun Mengancurkan tanaman rakyat warga Bandar Betsy berupa ubi kayu rata dengan tanah
Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Syamsul Hilal dari Fraksi PDIP menegaskan konflik agraria merupakan warisan orde baru. Seharusnya, rezim reformasi mampu menyelesaikannya."Di masa rezim orde baru konflik tanah di Sumatera Utara mencapai 700 kasus. Namun, saat ini bertambah hingga mencapai 875 kasus. Konflik agraria harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, berarti tidak ada keadilan bagi rakyat,"ujar H Syamsul Hilal, di rapat dengar pendapat itu digedung DPRD SU
Kantor Direksi PTPN III Medan
Rapat dengar pendapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan dan Sekretaris Komisi A, DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul.
Hadir di rapat itu, BP Tamba kuasa Kesatuan Organisasi Reformasi Keadilan Rakyat (KOREKER), mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Darwin Hutauruk, staf ahli Gubernur Sumatera Utara bidang pertanahan Alexius Purba, mewakili BPN Sumatera Utara Masriani, Kadis Perkebunan Kabupaten Simalungun Jhon Posman Purba, Kabag Umum PTPN III M Bangun dan Kepala Urusan Tanah PTPN III Fahri Hidayat. Sedangkan anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara yang hadir di rapat itu, Ahmad Ikhyar Hasibuan, H Alamsyah Hamdani Harahap, Tohonan Silalahi, Rinawati Sianturi, Drs Rauddin Purba, Hj Syafrida Fitrie dan Abu Bokar Tamba.
Diungkapkan Syamsul, negara tidak punya tanah."Negara hanya mengatur penggunaan tanah,"tandasya. Terkait konflik agraria perkebunan Bandar Betsy PTPN III dengan masyarakat. Syamsul menyarankan agar pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun segera menyelesaikannya.
Direktur Utama PTPN III IR Amri Siregar
"Pemkab Simalungun harus segera menyelesaikan kasus tanah Bandar Betsy. Pemkab Simalungun, jangan lari dari tanggungjawab.Tujuannya, agar pemerintah serius menyelesaikan konflik agraria,"tegasnya lagi. Pemkab Simalungun, saran Syamsul, dalam tiga bulan harus mampu menyelesaikan persoalan lahan Bandar Betsy.
Meneg BUMN Ir Dahlan Iskan
Di rapat itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Darwin Hutauruk menjelaskan persoalan lahan Bandar Betsy, bukan persoalan baru. Kemudian Darwin mengharapkan PTPN III sebagai pemegang HGU, harus menyahuti masyarakat."Kiranya, PTPN III melepasnya ke masyarakat,"saran Darwin. Staf ahli Gubernur Sumtera Utara bidang pertanahan Alexius Purba mengatakan untuk menyelesaikan persoalan lahan perkebunan Bandar Betsy dengan masyarakat, pihak PTPN III berhati yang mulia
Logo PTPN III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar