Total Tayangan Halaman
Sabtu, 04 Februari 2012
Darni Daud Dinilai Langgar Tahapan Pemilukada
Kandidat Calon Gubernur Aceh Darni Daud meresmikan sekaligus menepungtawari kantor tim sukses Darni Daud Center di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (2/2).
Acara itu dinilai melanggar tahapan Pemilukada. Dalam kesempatan itu, Darni Daud Saat berpidato, sangat mengharapkan dukungan masyarakat terhadapnya.
Irhamsyah, SH Ketua Panwaslu Aceh Timur melalui divisi hukum dan penanganan pelanggar pemilu Tarmizi Hasan, kepada Harian Aceh kemarin mengatakan, dalam peresmian Darni Daud center menilai pasangan Darni Daud dan Ahmad Fauzi telah melakukan pelanggaran tahapan kampanye.
Ia menyebutkan, dalam pasal 116 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan, jika setiap orang sengaja kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (2). Dengan sangsi penjara minimum 15 hari dan maksimum 3 bulan penjara atau denda maksimum Rp1 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar